Pengertian Pancasila?
Pancasila, atau lima berarti lima prinsip dasar yang merupakan nama dari dasar negara kita, Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV, yang terkandung dalam buku Nagara Kertagama esai dan buku Sutasoma esai Prapanca Tantular, dalam buku ini Sutasoma, selain memiliki arti "berbatu sendi lima" (dari Sangsekerta ) Pancasila juga memiliki rasa "Pelaksanaan kesusilaan lima" (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:
1. Tidak mungkin melakukan kekerasan
2. Tidak diizinkan untuk mencuri
3. Tidak harus semangat jahat
4. Tidak harus berada
5. Mungkin tidak mabuk alkohol / narkoba
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia memutuskan pada 18 Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan nasional dan pemerintah sejak saat itu harus didasarkan pada Pancasila, tapi berdasarkan fakta-fakta, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila telah dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kami terus sampai hari ini.
Perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Adil dan beradab kemanusiaan
3. Persatuan Indonesia
4. Dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan populis dalam konsultasi / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Lima sila sebagai satu kesatuan dalam nilai masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang terbuat dari Negara Indonesia.
Senin, 07 November 2011
PENDIDIKAN PANCASILA
Diposting oleh JaJanK noor wahid di 05.01
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar